WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Untuk itu Jasa Raharja Perwakilan Tarakan terus melakukan kerjasama dengan rumah sakit yang ada di wilayah Perwakilan Tarakan dalam hal penaganan korban kecelakaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari Jum’at (04/08) bertempat di Rumah Sakit Umum Carsa Tarakan, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan dengan Rumah Sakit Umum Carsa Tarakan. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarief Muhammad Syafiq dan Direktur Rumah Sakit Umum Carsa Tarakan, dr Afif Baarid Khair.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Carsa Tarakan, dr Afif Baarid Khair mengucapkan terimakasih kepada PT. Jasa Raharja atas kepercayaannya terhadap Rumah Sakit Umum Carsa Tarakan dalam rangka penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tarakan dan berharap agar kerjasama yang sudah berjalan dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarief Muhammad Syafiq menjelaskan bahwa dengan adanya kerjasama ini korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Carsa Tarakan ini dapat segera ditangani oleh pihak rumah sakit dan untuk biaya perawatan korban nanti pihak rumah sakit yang menagih ke Jasa Raharja.
“Setiap korban laka yang terjamin Jasa Raharja dan dirawat pada Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama akan diberikan guarantee letter (GL) sehingga biaya perawatan korban maksimal sampai dengan 20 juta akan ditagihkan langsung oleh RS kepada Jasa Raharja.,” tambah Syafiq.
Kolaborasi dan transformasi digital terus Jasa Raharja tingkatkan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan melalui penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi Korban Kecelakaan.[]
