Jasa Raharja Berikan Surat Jaminan Bagi Korban Kecelakaan Di Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Holding Perasuransian dan Penjaminan dibawah afiliasi Perseroan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT. Jasa Raharja terus melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan kususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Pelayanan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada masyarakat dari dulu hingga kini memiliki tingkat kecepatan dan ketepatan yang luar biasa. Hal tersebut berdasar dari hasil testimoni layanan yang disampaikan oleh masyarakat korban kecelakaan lalu lintas atas percepatan layanan yang diberikan oleh Jasa Raharja.

Implementasi nyata yang dilakukan adalah dengan melakukan kunjungan jemput bola terhadap korban laka lantas yang sedang dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan. Kunjungan jemput bola korban laka lantas yang dirawat di Rumah Sakit ini menjadi penting agar terjadi komunikasi dua arah antara petugas Jasa Raharja dengan korban/keluarga korban. Dengan adanya komunikasi tersebut, petugas Jasa Raharja akan menyampaikan detail informasi terkait alur, proses, tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Jasa Raharja dalam hal pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas sembari menyerahkan Surat Jaminan perawatan di Rumah Sakit (guarantee letter). Dengan komunikasi yang telah terjalin secara dua arah dimaksud, diharapkan branding Jasa Raharja sedikit demi sedikit dapat tertanam di dalam benak masyarakat sehingga Jasa Raharja bisa lebih dikenal oleh masyarakat dan para korban mengetahui bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di Rumah Sakit telah dijamin oleh Jasa Raharja. Saat melakukan kunjungan korban laka lantas ke Rumah Sakit petugas Jasa Raharja juga melakukan komunikasi secara intens dengan petugas Rumah Sakit guna meningkatkan sinergi dan kerjasama dalam hal pelayanan kepada korban laka lantas.

Salah satu kunjungan jemput bola terhadap pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Wisma Prashanti yang telah dilakukan oleh I Putu Mardi Kusuma, adalah korban laka lantas atas nama Agus Suherman (66) dari Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Tabanan yang mengalami laka lantas di Jl. Umum jurusan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di wilayah Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan pada 10 Juli 2023 yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh korban dan dilakukan perawatan medis. Korban dilakukan kunjungan jemput bola langsung ke ruangan tempat dimana korban dirawat untuk diberikan detail informasi terkait ruang lingkup pelayanan Jasa Raharja terhadap korban serta dilanjutkan dengan menyerahkan Surat Jaminan sebagai bukti pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja. []