WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Kamis (14/09) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur mengikuti kegiatan pendataan dan pengecekan secara langsung masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Wailayah Balikpapan dan Satuan lalu Lintas Polresta Balikpapan bertempat di halaman parkir Mall Balikpapan Baru dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Dalam kegiatan tersebut Petugas melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi dan apabila ada yang sudah jatuh tempo diberikan brosur yang berisi informasi untuk segera melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat terdekat. Brosur tersebut ditempelkan di masing-masing kendaraan yang telah habis masa berlaku pajaknya.
Selain melakukan pengecekan masa laku pajak, juga dilakukan sosialisasi program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur dan implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban pajak ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Sebagai informasi, dana SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan dan dikelola oleh Jasa Raharja nantinya akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lntas. []
