WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Parepare, Intan Feby Pratiwi bersama perwakilan dari Badan Pendapatan daerah dan Dinas Kominfo Kota Parepare menginisiasi sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow di studio Radio Peduli Parepare pada, Senin, 23 Oktober 2023.
Talksow ini dilakukan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan mengenai tertib pajak kendaraan bermotor khusunya dalam program kebijakan pemerintah terkait pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor di provinsi Sulawesi Selatan serta penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Intan Feby juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia.[]
