WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama dengan Ditlantas Polda Kalimantan Timur dan Bapenda UPTD PPRD Wilayah Balikpapan melakukan kegiatan Operasi Gabungan dan Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di halaman parkir Samsat Balikpapan Timur, Selasa (12/09).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan kepatuhan masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya berasal dari SWDKLLJ sehingga masyarakat menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Dalam kesempatan ini Tim Pembina Samsat Bulungan juga melakukan sosialisasi program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur serta implementasi pasal 74 UU. Nomor 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu setiap tahunnya dan bagi yang masih menunggak agar segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan saat ini”, ujar Nasjwin.[]
