WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor khususnya bagi masyarakat di wilayah Nunukan, Tim Pembina Samsat Wilayah Nunukan yang terdiri dari Polres Nunukan, Jasa Raharja dan Bapenda UPTD Nunukan pada hari Rabu (06/09) melaksanakan kegiatan operasi gabungan.
Petugas Jasa Raharja Samsat Nunukan, Elly Noor Alfiansyah menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, petugas juga menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar tepat waktu melakukan proses pengesahan STNK setiap tahun serta melunasi PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait program pembeba Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor berupa pembeasan Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB yang sedang berjalan di wilayah Kalimantan Utara sejak tanggal 17 Agustus 2023 sd 30 September 2023 serta rencana implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan registras ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku pajaknya..
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan STNK dan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
“SWDKLLJ merupakan dana yang dikkelola oleh Jasa Raharja dan dipergunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap, sesuai ketentuan UU Nomor 34 tahun 1964”, ungkap Syafiq,.
Syafiq juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan dengan segera membayarkan pajak kendaraannya.[]
