WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda SH,.SIK.,MH., Kepala UPTD PPD Samsat Kota Hesti Puspa SH., Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Andri Chasian Siregar ST., M.Si. Selasa (30/08/2023) melakukan kunjungan ke beberapa Perusahaan yaitu PT FIF Group Cabang Bengkulu, PT Agricinal dan PT Agri Andalas. Kunjungan Tersebut di terima oleh masing-masing PIC Perusahaan. Kunjungan tersebut di sambut baik oleh pihak Manajemen Perusahaan dengan baik. Beberapa point penting yang di sampaikan oleh Tim Pembina Samsat adalah pertama, Tim Pembina Samsat menyampaikan data tunggakan terkait kendaraan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan, yang bertujuan untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait keabsahan data kendaraan pemilik perusahaan. Kedua, Jika data kendaraan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya pihak perusahaan diminta untuk konfirmasi melalui surat permohonan penghapusan data kendaraan tersebut dalam sistem samsat.
Perkembangan Jumlah kendaraan belakangan ini mengalami peningkatan yang signifikan akan tetapi masih banyak kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak. Tunggakan pajak tersebut bisa jadi diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu keadaan ekonomi, kendaraan yang sudah tidak layak digunakan sehingga masyarakat enggan membayar pajak, kurangnya tingkat kepatuhan, kendaraan tersebut sudah dijual dan tidak tahu keberadannya, persyaratan yang kurang lengkap, lupa, kendaraan di tarik leasing sehingga wajib pajak enggan membayarkan pajakmnya. Sumbangan terbesar tunggakan pajak tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan akan tetapi tidak dilaporkan alibat proses jual beli dan kendaraan yang rusak. Perlu diketahui bahwa jumlah kendaraan dari tiap-tiap perusahaan tercatat mencapai ratusan kendaraan dan jumlah tunggakan pajak ditotal hampir kurang lebih satu miliyar.
Diharapkan dengan adanya kunjungan Tim Pembina Samsat ke Perusahaan-perusahaan dapat memberikan edukasi, meningkatkan kesadaran dan segera melaporkan data kendaraan mereka yang memang bukan milik perusahaan tersebut. Andrian Chasian Siregar menyampaikan ” Upaya ini adalah tindak lanjut dari penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK yang telah daitur pada pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”[]
