WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara tronton, truk dan 3 sepeda motor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Berdasarkan informasi masyarakat, mobil tronton yang melaju dari arah Curup mengalami kerusakan rem lalu blong. Akibat hilang kendali, tronton menabrak truk kuning muatan batu yang melaju kemudian juga menabrak 3 sepeda motor yang ada di lokasi kejadian. Selasa (5/09/2023) Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama Jajaran respon cepat dengan mendatangi langsung ke lokasi kejadian. Bersama Dirlantas dan Kasubdit Gakkum Polda Bengkulu, Tim melakukan pemantauan langsung atas situasi naas ini. Menurut informasi, laka lantas ini melibatkan 6 kendaraan, yakni 3 mobil dan 3 sepeda motor
PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memantau langsung keadaan korban di TKP, diketahui 1 warga dinyatakan meninggal dunia dan 2 warga di rawat di RS Annisa Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Perihal santunan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 Juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Korban yang dirawat di RS diberikan guarantee letter atau surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta, dengan manfaat tambahan P3K maksimal Rp 1 Juta dan Ambulan Rp 500 Ribu.
Jasa Raharja Cabang Bengkulu berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. semoga dengan adanya Santunan Jasa Raharja sebagai wujud hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. “pungkas Rio Ulin Margin. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat dan tepat. Kepala Cabang Jasa Raharja Bapak Rio Ulin Mardin menghimbau kepada pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara karena kecelakaan dapat menimpa siapa saja.[]
