WARTABANK.COM, Jakarta – Selong-Memberikan respon cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Selong Kabupaten Lombok Timur Abrarudin kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Gubuk Montong Lauk Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Minggu 19 Mei 2024 sekitar 23:30 WITA.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari korban an Jumenah berjalan dari arah kanan ke arah barat kemudian di tabrak oleh Spd Honda Beat DR-2798-ZE yang dikendarai oleh Wahyudi yang berjalan dari arah Barat ke Timur sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas korban sempat di RSUD Dr Soedjono Selong Kabupaten Lombok Timur dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2024 02:10 WITA, berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur Petugas Jasa Raharja Abrarudin langsung mengambil Tindakan respon cepat dan berdasarkan hasil olah TKP bahwa kasus laka lantas tersebut benar serta berdasarkan hasil survey di sekitar rumah ahli waris maka yang berhak menerima santunan adalah anak-anak kandung nya yang dikuasakan ke Sabarudin.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan ini dapat dengan cepat kurang dari 1×24 jam yaitu hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 WITA di serah secara simbolis di rumah duka hal ini merupakan kerjasama sinergitas antara pihak Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur. []
