WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo bersama dengan staf administrasi bidang teknik Farhan Binar Sentanu melaksanakan giat analisa evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif bagi wajib pajak, analisa serta evaluasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Senin 18 September 2023.
Rapat analisa serta evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo yang juga dihadiri oleh Kasubbid Administrasi dan Pelayanan Pajak Rabiatun Adawiah serta team, pada kesempatan tersebut yang menjadi pokok bahasan analisa evaluasi tersebut adalah masih rendahnya tingkat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor meskipun telah diberlakukannya insentif pajak melalui Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 dimana ada nya beberapa manfaat yang diperoleh wajib pajak yaitu diantaranya bagi wajib pajak aktif mendapatkan hadian kesempatan umroh, bebas biata BBN II, bebas sangsi administrasi serta bagi wajib yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak di atas 5 tahun hanya dikenakan 5 tahun tanpa denda, hal ini yang mendorong untuk melakukan analisa serta evaluasi.
Kepala Unit Operasional dan Humas terus mendorong untuk melakukan sosialisasi serta mengglorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023, serta memetakan kantung kantung pajak dengan tingkat TMDU(tidak melakukan daftar ulang) tertinggi dan di petakan sampai ke desa, Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus tetap mendukung inovasi serta kebijakan pemerintah daerah bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat.[]
