WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap para penumpang kendaraan umum serta meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan umum, Staf Administrasi Bidang Humas Devita Ardhana Habibah melaksanakan kegiatan Door to Door untuk mengingatkan kewajiban pemilik kendaraan bermotor umum membayar premi Iuran Wajib di wilayah Kabupaten Lombok Timur Selasa 29 Agustus 2023.
Kegiatan door to door yang dilaksanakan adalah kegiatan rutin sebagai salah satu bentuk untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor umum baik itu kendaraan bus atau pun non bus, kegiatan door to door ini salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap penumpang umum sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap penumpang ketika terjadi kecelakaan lalu lintas hal terus dilaksanakan bersama dengan mitra kerja strategis dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta petugas Jasa Raharja juga turut mensosialisasikan terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak kendaraan bagi wajib pajak.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan pada prinsip nya Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus menyampaikan terima kasih kepada para pemilik bus, non bus atau operator kendaraan umum yang telah melunasi kewajibannya dalam membayar premi sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan dasar kepada para penumpang kendaraan umum.[]
