WARTABANK.COM, Jakarta – Jumat 8 September 2023, Respon cepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Tanjung Eny Fitriani Kabupaten Lombok Utara kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Desa Segara Katon Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 06:00 WITA.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari kendaraan dinas Polri Yamaha Vixion No Pol XXI 1128-37 berjalan dari arah Polres Gangga menuju ke Tanjung selanjutnya dalam perjalanan saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah pinggir jalan sebelah kiri berjalan pejalan kaki atas nama Abdul Murad (pejalan kaki dalam kondisi mengalami keterbelakangan mental) menuju ke Tengah jalan dan karena jarak sudah dekat sehingga terjadi kecelakaan tersebut, kasus kecelakaan tersebut tanggal 2 September 2023 korban sempat di rawat dan dirujuk ke RSUP Provinsi Nusa Tenggara Barat dan korban dinyatakan meninggal pada tanggal 8 September sekitar pukul 01:30 WITA untuk biaya perawatan menjadi tagihan RS dan pembayaran secara over booking. Berdasarkan laporan tersebut petugas Jasa Raharja langsung ke TKP dan survey ahli waris, berdasarkan survey ahli waris yang berhak menerima santunan adalah ibu kandung korban yang bernama Saminten.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas. Proses penyerahan santunan ini dapat diserahkan cepat kurang dari 1×24 jam yaitu pada tanggal 8 September 2023, penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung pihak Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Tanjung Eny Fitriani beserta Kasat Lantas Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi Bambang Tedy S, SH, M.I.Kom hal ini merupakan kerjasama antara pihak Jasa Raharja dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Utara.[]
