WARTABANK.COM, Jakarta – Makassar – PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju kembali melaksanakan kegiatan Safety Campaign serta Sosialisasi Bebas Denda Pajak dan Aplikasi JR Safety Road di Kampus Universitas Muhammadiyah Mamuju dalam rangkaian Kegiatan Police Goes to Campus. Turut hadir dalam kegiatan ini yang digelar pada Hari Jumat, 25 Oktober 2024 ini, Petugas Bidang Pelayanan, Yogi Arianto bersama Pelaksana Bidang Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Atika Audia serta Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju, Ipda Karina Rara Ayu.
Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas yang mana didominasi oleh usia produktif dengan profesi sebagai pelajar serta mahasiswa sehingga PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk melaksanakan kegiatan socio-engineering untuk mengajak para generasi muda untuk menjadi agen atau pelopor keselamatan berlalu lintas yang memiliki peranan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dalam berkendara dan memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Mamuju.
Dengan kegiatan Safety Campaign oleh Jasa Raharja Perwakilan Mamuju ini, semoga dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan, meningkatkan kesadaran mahasiswa dan kaum pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar lalu lintas.
“Diharapkan para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mamuju semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan dapat menjadi pelopor keselamatan di lingkungan mereka masing-masing”, Terang Karina.
Selain itu dilaksanakan pula Sosialisasi Aplikasi JR Safety Road, Program Bebas Bea Balik Nama, Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Mamuju dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Satuan Lalu Lintas Polresta dan Polres di seluruh wilayah hukum Polda Sulbar tidak hanya di Polresta Mamuju. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Tahun ini dan belum tentu ada di tahun berikutnya,‘‘ ungkap Yogi Arianto. []
