WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di aula kantor Kecamatan Daha Selatan, Tim Pembina Samsat Kandangan yang terdiri dari UPPD Samsat Kandangan, Satlantas Polres HSS dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan penyerahan data tunggakan serta sosialisasi terkait pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009.
Dalam kesempatan yang sama Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dan untuk diketahui besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.” Ucap Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.[]
