Jasa Raharja dan Tim Samsat Palopo Sosialisasikan Program Relaksasi Bebas dan Diskon Pajak Kepada Perangkat Daerah Kota Palopo

WARTABANK.COM, Jakarta – Palopo – Rabu, 22 November 2023, Jasa Raharja dan Tim Samsat Palopo melaksanakan Sosialisasi Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sekaligus Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tertib Administrasi Kendaraan (Pasal 74 UU.NO 22 Tahun 2009) di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Kota Palopo.

Kegiatan ini dibuka dan di pimpin oleh Bapak Sekda Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH, M.Si, Ibu Ka.UPTP. Wil. Palopo, Chandrawali,S.Kom, dan Bapak Kepala Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang,S.T,M.M,CRA. Dilaksanakan oleh Tim UPT Samsat Palopo dan Jasa Raharja ini merupakan upaya dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni memberikan Sosialisasi Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor. Adapun peserta kegiatan sosialisasi merupakan para Kepala perangkat daerah kota palopo, para Kabag.lingkup setda kota palopo, serta para Camat dan Lurah se-kota palopo.

Program relaksasi pajak ini berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini, juga mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Suhardi Popang, menyatakan seusai kegiatan ini. Diharapkan dengan adanya program relaksasi pajak ini, para Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo bisa meneruskan informasi dan menghimbau kepada masyarakat/ warga tiap daerah agar taat membayar pajak kendaraan. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. []