Jasa Raharja dan Tim Samsat Rantau Serahkan Data Tunggakan di Kecamatan Tapin Selatan

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja terus aktif dalam mengajak seluruh warga Provinsi Kalsel untuk taat pajak dan patuh dalam hal menunaikan kewajibannya melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja dan Tim Samsat Rantau serahkan data tunggakan PKB dan SWDKLLJ untuk wilayah Kecamatan Tapin Selatan pada hari Rabu, 29 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa yang berada di Kecamatan Tapin Selatan serta disosialisasikan terkait Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung hingga 9 Desember 2023 mendatang. Diinformasikan juga terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Dengan kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong motivasi dan menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan yang sedang berlangsung dalam melaksanakan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]