WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Demak bekerja sama dengan Public Safety Center (PSC) 119 menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menangani kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Warungkidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak pada Hari Selasa, 24 Juni 2025.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya para pengemudi, petugas lapangan, dan relawan, mengenai langkah-langkah pertolongan pertama yang cepat dan tepat dalam situasi darurat kecelakaan lalu lintas. Penanganan awal yang efektif sangat penting untuk menyelamatkan nyawa korban serta mengurangi risiko cedera lebih lanjut sebelum mendapatkan perawatan medis lanjutan. Materi pelatihan mencakup berbagai teknik dasar PPGD, antara lain Cara menghentikan perdarahan, Membuka jalan napas yang tersumbat, Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP/CPR), Teknik pemindahan korban secara aman dari lokasi kejadian.
Selama kegiatan, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga mengikuti simulasi langsung yang dibimbing oleh tim medis profesional dari PSC 119. Para instruktur yang terlibat memiliki pengalaman luas dalam penanganan gawat darurat di lapangan, sehingga peserta dapat memahami penerapan teknik secara praktis dan kontekstual.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan pemangku kepentingan terkait dalam menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, melalui pelatihan ini masyarakat dapat menjadi bagian dari respon cepat saat terjadi kecelakaan serta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.
Antusiasme peserta terlihat dari tanggapan positif yang diberikan selama dan setelah pelatihan. Banyak yang merasa terbantu dengan pengetahuan praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan. Jasa Raharja menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan edukatif semacam ini secara berkelanjutan, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya.
Peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan momentum penting untuk menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya.[]
