WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta bersama Kepolisian Sektor Sewon lakukan sosialisasi dalam rangka memperkenalkan tugas dan fungsi Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan tertib berlalu lintas di aula rapat lantai II Polsek Sewon pada hari Senin, 26Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kepolisian Sektor Sewon, AKP. Hanung Tri W,
SH., M.Si., Kasubbag Keu, Akun dan TJSL Jasa Raharja, Joko Sulistyo, Kepala KPJR Tk. I Bantul, Arnold Dwi N, Kanit Lantas Polsek Sewon, IPTU Mukhlas Ma’ruf, serta Penanggung Jawab Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra.
Pada kesempatan ini di lakukan pemberian materi tentang etika berkendara di jalan, dan turorial keselamatan berkendara dari Polsek Sewon dalam hal ini oleh Kanit Lantas dan peran dan fungsi Jasa Raharja kepada 40 orang peserta yeng terdiri dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Sewon.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota F, menyampaikan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan alat angkut penumpang umum serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Selain itu Jasa Raharja juga memiliki tanggung jawab moril bersama stakeholder lainnya untuk turut melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan.
Kepala Sub Bagian Keuangan, Akuntansi dan TJSL, Joko Sulistyo menyampaikan,
“Tingginya tingkat laka lantas yang terjadi di Wilayah Bantul menjadi perhatian Jasa Raharja. Jasa Raharja berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas secara preventif, salah satunya melalui sosialisasi ini agar berkendaraan yang berkeselamatan dapat terwujud” ujar Joko.
Teguh juga menjelaskan Sumber dana untuk santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib pada saat membayar ongkos atau tiket angkutan umum. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam UU No.33 dan UU No. 34 tahun 1964.
“Semoga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, semoga Kejadian dan Fasilitas Korban Laka Lantas di wilayah Kabupaten Bantul turun secara berkelanjutan”, tutup Kapolsek Sewon, AKP. Hanung Tri.[]
