WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan gerak cepat dalam menindaklanjuti pengurusan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan survei ahli waris, pada Selasa (20/06/2023).
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit roda empat yang menabrak seorang pejalan kaki di Jalan A. Yani Desa Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 pukul 06.00 WITA. Musibah tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Jurmiati.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Petugas kami di Samsat Pelaihari, Triyono gerak cepat berangkat menuju kediaman ahli waris korban untuk membantu kelengkapan berkas pembayaran santunan agar santunan dapat diserahkan secepatnya,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan menjaga jarak aman antar kendaraan, serta untuk selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.[]
