Jasa Raharja Hadiri FGD Terkait Penjaminan KLL, KK, PAK Bersama Mitra BPJS Kesehatan dan Stakeholder Terkait

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas program pelayanan kesehatan, serta memastikan program manfaat dan layanan kesehatan berjalan dengan lancar terutama dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), Kecelakaan Kerja (KK), serta Penyakit Akibat Kerja (PAK), BPJS Kesehatan Cabang Barabai mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan mengundang seluruh Stakeholder terkait.

Acara tersebut diadakan di Hotel Aston Tabalong, Senin 18 September 2023, dan dihadiri oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, BKD, Serikat Kerja, Polres & TNI Se-Banua Anam serta PT Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan melalui Anggar B.K. selaku Penanggung Jawab Bidang Pelayanan hadir sebagai narasumber. Dalam acara tersebut Anggar B.K. turut menjelaskan bagaimana alur penjaminan terhadap korban KLL, yang mana penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No 141/PMK.02/2018 adalah PT Jasa Raharja.

“Koordinasi seperti ini sangat penting diadakan, agar penjaminan bagi korban lakalantas berjalan dengan harmonis, sesuai dengan PMK No 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dan pemberian manfaat jaminan, dan perlu diperhatikan juga prosedur yang diperlukan dimana persyaratan penjaminan kasus lakalantas yang dijamin Jasa Raharja, wajib melengkapi kelengkapan administarasi penjamin yaitu adalah Laporan Polisi (LP) dan untuk kasus kecelakaan tunggal tidak terjamin oleh Jasa Raharja.” Ucap Imam Yulianto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.[]