WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan implementasi Program Sengkuyung Prioritas di wilayah Jawa Tengah, Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan monitoring di UPPD Kota Surakarta pada Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan tersebut melibatkan koordinasi antara Tim Bapenda Provinsi, UPPD Kota Surakarta, dan Jasa Raharja Surakarta yang bertempat di Kantor Koordinator Wilayah Bapenda Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Monitoring ini merupakan langkah awal dalam proses evaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas yang bertujuan meningkatkan efektivitas program serta kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah kendala di lapangan, salah satunya terkait pemekaran wilayah di Kecamatan Banjarsari yang menyebabkan data kendaraan milik masyarakat belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem Samsat.
Pada kesempatan ini, disosialisasikan juga Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah yang sedang berlangsung sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Sebagai lembaga yang berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja turut menyampaikan peran aktifnya baik yang terjadi di jalan raya maupun di angkutan umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas dapat berjalan maksimal dan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam pelayanan publik.
