Jasa Raharja Hadiri Rakor Pengawasan Keselamatan Angkutan Penyeberangan di Luwu Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja diwakili oleh PJ Samsat Luwu Timur, Ridwan Purwo Saputro menghadiri Rakor Pengawasan Keselamatan Angkutan Penyebrangan, bersama dengan Kabag Ops Luwu Timur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Staff Ahli Pembangunan, Camat Towuti, Camat Nuha, Kapolsek Towuti, Kapolsek Nuha, Danramil Timampu-Nuha, Danpos Polairud Lutim, Koorsatpel Timampu dan Koorsatpel Sorowako guna membahas keselamatan aktifitas penyebrangan di Wilayah Luwu Timur (Rabu, 20/03/2024).

Jasa Raharja dan para stake holder diminta untuk turut aktif mengawasi aktifitas penyeberangan di Setiap Dermaga Wilayah Luwu Timur. Khususnya soal kelayakan perahu penyebrangan yang digunakan seperti rap dan katinting. Pembagian muatan untuk Rap (Sorowako & Nuha) akan dilarang mengangkut kendaraan Roda 4 dan kapal tradisional di Timampu akan dibuatkan pengaturan lebih lanjut terkait muatan utk memperhatikan tonasenya.

Lalu akan diupayakan izin operasional melalui PTSP Kab. Lutim sesuai dengan kewenangan dan penindakan akan diberikan oleh stakeholder terkait adanya dermaga bayangan di sekitar Pelabuhan. Selain itu, akan dipertimbangkan juga dibuatnya dermaga apung bagi pelabuhan yang tidak memiliki jembatan dermaga dan pemenuhan fasilitas dermaga lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menjamin keamanan serta keselamatan para penumpang yang menggunakan angkutan penyebrangan, serta memastikan dan memeriksa kembali kapal yang beroperasi telah memiliki standar keselamatan terhadap penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []