Jasa Raharja Hadiri Sosialisasi Mekanisme Penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah Oleh Petugas RT

WARTABANK.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Bobby Nelwan Siregar menghadiri rapat koordinasi terkait sosialisasi mekanisme dan petunjuk teknis penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) oleh petugas PKB-RT / Agen-RT di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Wilayah Balikpapan,  Batakan pada hari Selasa (29/08).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, Polresta Balikpapan serta Pegawai Kelurahan dan Perwakilan RT yang ada di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada masyarakat khususnya wilayah Balikpapan. Petugas PKB-RT / Agen-RT akan memberikan STPD kepada wajib pajak yang menunggak untuk dapat membayar pajak, sekaligus memberikan surat pernyataan jika kendaraan yang dimiliki sudah rusak, hilang, telah dijual, dll. 

Masyarakat dapat dengan mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor samsat terdekat, dimana di Kota Balikpapan sudah terdapat kantor samsat sebanyak 16 kantor termasuk samsat induk dan samsat pembantu. Program relaksasi pajak daerah juga sedang berlangsung hingga 30 September 2023, sehingga masyarakat juga mendapatkan keringanan dalam membayar pajak di periode tersebut. Bank Kaltimtara juga turut membantu proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan adanya aplikasi DG by Kaltimtara. Proses yang sangat mudah dan tidak bertele-tele membuat masyarakat lebih mudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Jasa Raharja juga turut menghimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo.

“Jasa Raharja sebagai penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas dengan santunan yang diberikan yaitu meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta,  korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi yang tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta, biaya P3K maksimal Rp 1 juta, dan biaya ambulans maksimal Rp 500.ribu” ungkap Bobby saat menjelaskan santunan Jasa Raharja.

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi rambu lalu lintas dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, dimana SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.[]