`
WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Selasa (18/07/23) Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Flores Timur, Ignasius M. Boba lakukan pembagian brosur edukasi tentang implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, di Desa Boru, Kec. Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur. Pembagian brosur tersebut dibarengi dengan kegiatan Satgas Boru oleh Tim Pembina Samsat Flores Timur.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Boba bersama Tim Pembina Samsat terus melakukan upaya edukasi. Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang penghapusan registrasi dan identifikasi data kendaraan bermotor, jika tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih dari 2 Tahun,
“Edukasi melalui pembagian brosur ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat dan juga sebagai reminder agar masyarakat dapat memiliki kesadaran membayar PKB tepat pada waktunya”ujar Boba. Boba juga melakukan himbauan terkait keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat desa, “Kita harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara di jalan. Kita juga harus mematuhi rambu-rambu jalan yang ada, untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas Kecelakaan di Kabupaten Flores Timur”, tambah Boba. []
