WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan konsisten bekerja sama dengan mitra kerja terkait mengajak masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selasa (28/11/2023), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Induk Banjarbaru, Budi Yanuarifan didampingi Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru Putricia Alayna Juliana bersama jajaran UPPD Samsat Banjarbaru dan Satlantas Polres Banjarbaru melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan dengan membagikan flyer berisi informasi program relaksasi pajak kendaraan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. “Diharapkan masyarakat dalam memahami kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan juga diingatkan tentang keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.
Disampaikan bahwa penyelenggaraan program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang sedang berlangsung hingga 9 Desember 2023 mendatang juga sejalan dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
Benyamin Bob menyebut pihaknya gencar melakukan kampanye keselamatan berkendara dan kepatuhan pajak kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.[]
