WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi kepada awak truk tangki PT Elnusa Petrofin pada hari Senin, yang merupakan perwujudan penerapan core value AKHLAK BUMN yaitu harmonis dan kolaboratif, Rabu (6/3/2024).
Dalam kegiatan “Refresh Defensive Driving Training Awak Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin Unit IT Banjarmasin 2024”, Satria Agus Susilo selaku petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menjelaskan bagaimana Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dengan menghimpun dan mengelola dana yaitu Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana SWDKLLJ dikutip dari setiap kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, turut diinformasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan paling lambat 2 tahun setelah masa berlakunya habis. “Kepada awak mobil truk tangki diimbau untuk memenuhi kewajiban registrasi ulang STNK tahunan dan melunasi PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo,” kata Satria.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan selaku menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan BUMN lainnya, dan menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal registrasi ulang, pengesahan atau perpanjangan STNK, dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ.[]
