WARTABANK.COM, Jakarta – Selasa (16/7/2024), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Banjarmasin II, Budi Yanuarifan TU melakukan sosialisasi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan membagikan flyer Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pemilik showroom di wilayah Banjarmasin.
Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2024 mendatang ini digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar PKB sekaligus SWDKLLJ.
Budi menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa kemudahan dalam membayar pajak, yakni: Bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBN-KB, Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), Bebas BBN-II dan seterusnya, Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu serta Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat.
“Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat karena pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya akan memastikan kenyamanan berkendara namun juga keterjaminan asuransi Jasa Raharja bagi pengguna jalan jika terjadi musibah kecelakaan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan sambil mengimbau masyarakat untuk selalu taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. []
