WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menjamin korban kecelakaan pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Jalan Raya Takisung Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari. Korban laki-laki atas nama M.Arsyad merupakan pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor.
Menurut keterangan saksi dan hasil olah tkp, bahwa sepeda motor Yamaha fiz r, diperjalanan menuju Takisung setibanya di TKP dari arah yang sama ada seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di badan jalah sebelah kiri karena jarak sudah dekat terjadilah benturan tersebut, akibat dari kecelakaan tersebut pejalan kaki mengalami luka pada bian kepala dan dibawa ke RSUD H.Boedjsan dan pada akhirnya meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan.
Pada Selasa (16/7/2024) Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari Surya Hadi langsung menuju ke rumah ahli waris untuk segera dilakukan survey yang berdomisili di Jalan Bakunci Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari dan yang menjadi ahli waris yaitu anak kandung korban.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah dan bagi korban luka-luka Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari Surya Hadi yang melakukan survey ahli waris menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga senantiasa mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu serta tertib membayar pajak yang didalamnya sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang akan bermanfaat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. []
