WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di RS Borneo Citra Medika, Senin (16/10/2023). Korban dirawat setelah mengalami kecelakaan di Jalan A. Yani U-Turn¬ depan kuburan Muslimin Kabupaten Tanah Laut.
Kunjungan dilakukan guna mencek kondisi korban serta memberikan surat jaminan (guarantee letter) ke rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan dan menyampaikan kepada korban ataupun pihak keluarga korban bahwa korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, maka korban bisa diberikan jaminan maksimal Rp 20 juta.
Demikian juga jika korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rujukan antar rumah sakit, Jasa Raharja Kalsel dapat segera menjamin sisa biaya perawatan sepanjang tidak melebihi batas maksimum dari rumah sakit rujukan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan penumpang angkutan umum. “Kerja sama dengan rumah sakit dalam hal penjaminan biaya rawatan bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh perawatan dengan cepat dan mudah melalui jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja”, pungkasnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk senantiasa menaati peraturan berlalu lintas guna mencegah terjadinya risiko kecelakaan.[]
