Jasa Raharja Kalsel Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jala A. Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Selasa (15/8/2023). Penyerahan santunan dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono.

Triyono menyampaikan korban kecelakaan meninggal dunia atas nama Selamat Riadi mendapat santunan masing-masing Rp 50 juta. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Perlu diketahui bahwa santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di Samsat. Santunan ini dapat diproses dengan cepat, berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, dan Ditjen Dukcapil.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan turut menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian kecelakaan yang terjadi. “Semoga santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami imbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati di jalan dan tertib dalam berlalu lintas,” tutup Bob. []