WARTABANK.COM, Jakarta – Korban kecelakaan dibawah umur tetap mendapatkan santunan, tetapi dengan kriteria korban yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, termasuk pengayuh sepeda onthel dan pejalan kaki pun berhak mendapatkan santunan.
Hal yang serupa pun telah terjadi kecelakaan di Kabupaten Kota Baru, yaitu antara mobil truck warna kuning yang dikendarai oleh atas nama Anca Juma Bin Juma dengan sepeda onthel yang dikendarai oleh korban atas nama Axel Mathew Pasaribu berumur 8 tahun. Akibat dari kecelakaan ini korban atas nama Axel Mathew Pasaribu mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, melalui petugas jasa raharja M. Yuliadi Rahman mendatangi ke rumah ahli waris korban pada hari Senin (21/10/2024) yang berdomisili di DS.Magalau Hilir Kabupaten Kotabaru.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. []
