WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi di Kantor Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru, Selasa (13/08/2024).
Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Riza Lazuardi bersama UPPD Samsat Banjarbaru dan Satlantas Polres Banjarbaru mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mensosialisasikan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan tujuan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan oleh masyarakat di wilayah Kelurahan Guntung Payung.
Dalam kesempatan lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan dan kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarbaru. “Diharapkan masyarakat dapat memahami kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan juga diingatkan tentang keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini memberikan keringanan yaitu, Bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBN-KB, Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), Bebas BBN-II dan seterusnya, Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu serta Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat.
Tim Pembina Samsat Banjarbaru berharap dengan melalui program kegiatan sosialisasi ini lebih banyak masyarakat yang terbantu dan teredukasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Program Relasksasi Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). []
