WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama dengan UPPD Samsat Banjarmasin 1 dan Ditlantas Polda Kalsel menggelar operasi gabungan sekaligus sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (20/9/2023).
Kegiatan kolaboratif dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB serta meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk menyadarkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa PT Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya berasal dari SWDKLLJ sehingga masyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Ketiga instansi yang tergabung dalam Pembina Samsat Banjarmasin 1 turut menginformasikan masyarakat terkait Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya.
“Kami imbau masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu setiap tahunnya dan bagi yang masih menunggak agar segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang”, ujar Benyamin Bob sambil mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas.[]
