WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Batulicin dan Satlantas Polres Tanah Bumbu menggelar operasi gabungan kepatuhan berlalu lintas sekaligus sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di depan Pos Lantas Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (3/10/2023).
“Program keringanan pajak kendaraan di Kalsel dimulai sejak 1 Juli sampai 9 Desember 2023 mendatang,” jelas Surya Hady, Petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin.
Ia menambahkan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara pemutihan untuk BBNKB II berupa bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBNKB II 50% buntuk kendaraan di dalam kab/kota; kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Kalimantan Selatan; kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan mengatakan pihaknya mendampingi Bapenda Prov. Kalsel dan Ditlantas Polda Kalsel dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaran baik roda dua maupun roda empat dalam hal pajak kendaraan.
“Bagi yang menunggak pajak dan BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi kepada masyarakat Kalsel, masyarakat juga perlu memahami pentingnya SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak merupakaan dana yang dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan” terangnya sambil mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.[]
