WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 15.47 WITA, Faridah seorang wanita korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Propinsi Km 166 Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Akibat dari kecelakaan tersebut, Faridah mengalami luka-luka dan tengah dirawat di Rumah Sakit Marina Permata Kab. Tanah Bumbu.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polres Tanah Bumbu dan mengunjungi korban di rumah sakit, Selasa (4/7/2023). Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan/guarantee letter yang ditujukan kepada RS Marina Permata. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran SWDKLLJ oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat setiap tahunnya, mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” ujar Benyamin Bob.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, serta mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan aman dan selamat.
