WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin 2 dan Ditlantas Polda Kalsel melakukan sosialisasi sekaligus pembagian flyer kepada masyarakat di halaman Dinas Perhubungan Jalan Belitung Banjarmasin, Kamis (28/9/2023) sebagai media informasi berlangsungnya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan program Gubernur Kalsel, “Terlebih juga untuk menghindari penghapusan data kendaraan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
Program sosialisasi melalui media flyer ini diharapakan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan semaksimal mungkin, selain itu program ini juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan PKB setiap tahunnya, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan.[]
