WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (10/9/2024).
Sosialisasi ini dilakukan guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait adanya kesempatan untuk memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 9 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini memberikan keringanan yaitu, Bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBN-KB, Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), Bebas BBN-II dan seterusnya, Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu serta Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat.
Dalam kesempatan lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan dan kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya wilayah Banjarmasin. “Diharapkan masyarakat dapat memahami kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan juga diingatkan tentang keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.
Harapannya setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan karena melalui pembayaran pajak, masyarakat sekaligus membayar SWDKLLJ yang akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan. []
