Jasa Raharja Kalsel Gencarkan Sosialiasi, Ajak Warga Banjarmasin Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Polda Kalsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel melalui UPPD Samsat Banjarmasin 2 menggelar sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman Universitas Terbuka Banjarmasin, Selasa (25/7/2023).

Turut serta, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Jullyanto Eka Prasetia dan Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2 M. Mirza Luffillah, serta segenap petugas dari masing-masing instansi terkait.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengatakan, selain menyampaikan informasi berlangsungnya program relaksasi PKB, para pengguna jalan juga diberikan pemahaman pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Saat ini Pemprov Kalsel sedang memberlakukan relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli 2023, tujuannya untuk memberikan kemudahan serta meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB”, terang Bob.

Melalui sosialisasi ini, apabila didapati masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor sudah jatuh tempo, maka diarahkan langung untuk membayar PKB dan SWDKLLJ di layanan Samsat terdekat. Terlebih kata Benyamin, saat ini untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak yang menunggak tidak dikenakan denda.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, untuk itu saya mengajak seluruh warga Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarmasin untuk memanfaatkan program Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diberlakukan sampai 30 September 2023 mendatang,” pungkasnya. []