WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Polda Kalsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel melalui UPPD Samsat Banjarmasin 1 menggelar sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Parawisata Kota Banjarmasin pada Senin (23/9/2024).
Turut serta, Penanggung Jawab Operasional dan Humas Satria Agus Susilo dan Kasi PKB dan BBNKN Samsat Banjarmasin 1 Ronny Wijaya, serta segenap petugas dari masing-masing instansi terkait.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengatakan, selain menyampaikan informasi berlangsungnya program relaksasi PKB, para pengguna jalan juga diberikan pemahaman pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini Pemprov Kalsel sedang memberlakukan relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli 2024, tujuannya untuk memberikan kemudahan serta meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB”, terang Deddy.
Melalui sosialisasi ini, apabila didapati masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor sudah jatuh tempo, maka diarahkan langung untuk membayar PKB dan SWDKLLJ di layanan Samsat yang sudah disediakan. Terlebih kata Deddy, saat ini untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak yang menunggak tidak dikenakan denda.
“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, untuk itu saya mengajak seluruh warga Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarmasin untuk memanfaatkan program Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diberlakukan sampai 9 Desember mendatang,” tutupnya.[]
