WARTABANK.COM, Jakarta – Respon cepat PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Bukit Raya Barat Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dengan mengunjungi korban yang sedang dirawat di RS Syifa Medika, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan terjalinnya kerja sama RS Syifa Medika dengan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dengan menerbitkan guarantee letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas dan digitalisasi layanan. Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang berada di wilayah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka-luka, diberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
“Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, biaya perawatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal,” pungkasnya.[]
