Jasa Raharja Kalsel Jaminkan Para Korban Kecelakaan Kapal KM Niki Sejahtera yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebuah insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Niki Sejahatera saat berlayar menuju ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Kamis (1/8/2024) kapal tersebut mengangkut penumpang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang terbakar di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut informasi yang diterima, kebakaran terjadi dibagian car deck.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dalam keterangannya menyatakan akan memberikan jaminan biaya perawatan luka-luka di rumah sakit kepada para korban insiden ini. Informasi yang diterima ada 76 penumpang, 44 ABK, dan 1 nahkoda. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan instansi terkait untuk memastikan penanganan medis dan administrasi bagi korban yang terluka, tercatat sampai saat ini ada 8 orang korban yang mengalami luka-luka.

“Kami turut prihatin atas kejadian ini dan Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para korban. Sejumlah korban kecelakaan kapal itu mendapatkan jaminan UU No.33, karena santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket,” tutur Deddy Irawan.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses penuntasan dokumen santunan dan penyerahan santunan akan lebih mudah dan cepat.

Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban. Selain itu, sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. []