WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berupaya untuk meningkatkan pelayanan dari tahun-tahun sebelumnya agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Senin (19/2/2024), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Banjarmasin 1, Joko Susilomelakukan kegiatan door to door (DTD) PKB dan SWDKLLJ bersama Tim Pembina Samsat Banjarmasin 1 ke showroom di wilayah Banjarmasin.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergitas antara Jasa Raharja dengan mitra kerja lainnya dalam memastikan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang menunggak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan atau collection rate PKB dan SWDKLLJ, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat juga semakin meningkat. Perlu dipahami bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya juga meliputi SWDKLLJ yang termasuk dana-dana tersebut nantinya juga kembali ke masyarakat berbentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan”, ungkap Joko.
SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar Rp 20 juta maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017.[]
