WARTABANK.COM, Jakarta – Pada Senin (25/3/2024), petugas Jasa Raharja Samsat Batola, Achmad Zein melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Banjarmasin-Marabahan Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala, yang mengakibatkan kecelakaan tersebut korban atas nama Hadri.
Survei ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan penguburan sebesar Rp 4 juta diserahkan kepada pihak yang melaksanakan penguburan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. “Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan jemput bola untuk mempercepat proses penyantunan,” tutupnya. []
