WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Kurang berhati-hatinya pengendara menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga korban atas nama Dhifa Azzahri Putri harus mendapatkan perawatan intensif rumah sakit.
Dengan sinergi yang kolaboratif dengan pihak rumah sakit, Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan gerak cepat mendatangi korban tersebut di RS Syifa Medika Banjarbaru pada Selasa (10/10/2023).
Dalam kunjungan tersebut, Budi Yanuarifan memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait jaminan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. “Jasa Raharja selaku menjamin biaya perawatan korban dengan menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit sehingga korban berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan/pengobatan, maksimal Rp 20 juta,” tuturnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).[]
