Jasa Raharja Kalsel Sampaikan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Domisili Bati-Bati Tanah Laut

WARTABANK.COM, Jakarta – Senin (2/10/2023), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dari korban atas nama Citra Wati di Desa Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 25 September 2023 pukul 05.50 WIB.

“Jasa Raharja Kalsel melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi di luar Provinsi Kalsel, pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi luar wilayah kerja Cabang namun ahli warisnya berdomisili di wilayah Cabang tersebut akan dibayarkan santunannya sesuai domisili ahli waris,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.

Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta memberikan jaminan biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500 ribu sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2017, “Setelah petugas Jasa Raharja memastikan keabsahan ahli waris dengan melakukan survei, santunan meninggal sebesar RP 50 juta diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer,” tambahnya.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. []