WARTABANK.COM, Jakarta – Jumat (28/7/2023), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Setelah mendapat informasi kejadian, petugas KPJR Batulicin Yuliadi Rahman langsung mendatangi lokasi dan mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah, dalam hal ini yaitu anak korban. Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” tutup Benyamin Bob sembari mengimbau para pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. []
