WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Desa Kintapura Kabupaten Tanah Laut. Korban atas nama H. Syahrudin yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha menuju arah Sungai Danau bertabrakan dengan pengendara motor Yamaha atas nama Ardiansyah dari arah Sungai Danau menuju Kintap. Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia di TKP.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Tanah Laut, Surya Hadi Siswanto setelah mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi ke kediaman ahli waris korban pada hari Selasa (15/10/2024) yang berdomisili di Pasir Putih Tanah Laut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah Istri korban.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.[]
