Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Desa Anjir Muara Kota Lama

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Barito Kuala, M. Kholil Anshari melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia pada Selasa (10/9/2024) yang beralamat di Beringin Jaya Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala.

Survei ahli waris merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 21 Desa Anjir Muara Kota Lama Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Zaldy Nor Ahmad yang ingin menyeberang jalan tanpa memberikan isyarat lalu pengemudi truck terkejut dan berusaha untuk membanting kekanan jalan untuk menghidari pengendara sepeda motor tetapi karena jarak yang sudah dekat akhirnya terjadilah tabrakan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban atas nama Zaldy Nor Ahmad meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.

Kedatangan petugas Jasa Raharja di kediaman korban diterima oleh ayah kandung korban yang juga merupakan ahli waris yang sah. “Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU Nomor 34 tahun 1964 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer,” tutur Kholil.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, hal tersebut sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.

“Kami turut mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga dan memastikan kondisi tubuh maupun kendaraan dalam keadaan yang baik sebelum melakukan perjalanan,” tutup Kholil. []