Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Desa Sungai Rangas Martapura

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) yang beralamat Jalan Batuah Gg Murai Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Survei ahli waris merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Rangas Kecamatan Martapura Barat Kabupatem Banjar yang melibatkan satu unit pick up dan seorang pesepeda kayuh. Berawal dari kendaraan pick up menuju arah Sungai Tabuk pada saat di TKP menghindari sebuah tiang listrik lalu oleng dan menabrak seorang pesepeda kayuh atas nama Jamberi lalu mengalami luka-luka dan di evakuasi ke RSUD Ratu Zalecha dan meninggal dunia pada saat perawatan.

Kedatangan petugas Jasa Raharja di kediaman korban diterima oleh anak korban juga merupakan ahli waris yang sah. “Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU Nomor 34 tahun 1964 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer,” tutur Triyono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, hal tersebut sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.

“Kami turut mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga dan memastikan kondisi tubuh maupun kendaraan dalam keadaan yang baik sebelum melakukan perjalanan,” tutup Triyono. []