Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Desa Sungup Kanan Kotabaru


WARTABANK.COM, Jakarta –
Petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) yang beralamat di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Survei ahli waris merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Tanjung Serdang Km. 30 Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru pada Senin, 25 September 2023 yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Mahdiansyah menabrak truk dari arah berlawanan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban atas nama Mahdiansyah meninggal dunia.

Kedatangan petugas Jasa Raharja di kediaman korban diterima oleh istri korban yanag juga merupakan ahli waris yang sah. “Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU Nomor 34 tahun 1964 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer,” tutur Sabarno.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, hal tersebut sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.

“Kami turut mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga dan memastikan kondisi tubuh maupun kendaraan dalam keadaan yang baik sebelum melakukan perjalanan,” tutup Sabarno. []